Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Penyalahgunaan Dana DPRD Banjarbaru Rp1 Miliar Ditepis Sekwan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 24 Juni 2024, 07:08 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Dana DPRD Banjarbaru Rp1 Miliar Ditepis Sekwan
Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan/Net
rmol news logo   Realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban diduga menyalahi Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kondisi tersebut juga dicurigai akan membuka peluang penyalahgunaan atas belanja kegiatan reses tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.150.000.000.

Kecurigaan itu setidaknya jika melihat data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun 2022 dikutip, Senin (24/6).

Pada LHP tersebut, Laporan Realisasi Anggaran Pemko Banjarbaru tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp468 juta dengan realisasi sebesar Rp425 juta atau 90,89 persen. Hal ini termasuk belanja untuk kegiatan reses sebesar Rp3 miliar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan reses setiap melaksanakan kegiatan reses.

Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga disediakan alokasi anggaran program kunjungan  kerja berupa kegiatan reses pada Sekretariat pada belanja barang dan jasa.

Biaya pelaksanaan reses itu dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk keperluan pendukung, seperti halnya biaya makanan dan minuman, sewa tempat, biaya perjalanan dinas dan perlengkapan lainnya.

Biaya kegiatan reses berdasarkan Peraturan Walikota Banjarbaru 40/2021 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar RP 10.000.000,00 per paket.

Masih dikutip dari LHP BPK RI LKPD Kota Banjarbaru tahun 2022, realisasi belanja kegiatan reses pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.510.000.000.00. Rinciannya, belanja sembako Rp2.058.640.000,00, uang bantuan transportasi Rp170.400.000,00.

Honorarium pembawa acara (MC) Rp29.800.000,00. honorarium pembaca doa Rp23.760.000,00, dan lain-lain Rp77.400.000,00. Sehingga keseluruhan Rp1.150.000.000,00.

Pada tahun 2022, ditetapkan tiga kali reses bagi anggota DPRD Banjarbaru pada lima wilayah kecamatan, dan 20 kelurahan.

Reses tersebut dilaksanakan yaitu pada 27-29 Maret 2022, 5-8 Agustus 2022 dan 3-6 November 2022. Anggota DPRD didukung oleh pendamping yang ditetapkan oleh Sekretaris Dewan dalam pelaksanaan kegiatan reses.

Soal kecurigaan itu, Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Arnawaty Sufiatin membantah keras informasi dugaan penyalahgunaan dana reses tersebut.

Arnawaty yang dilantik Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin menjadi Sekretaris DPRD Kota sejak Mei 2022 itu juga menyangkal adanya temuan dalam LHP BPK RI tahun 2022.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA