Salah satunya disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Mantan artis pemeran Oneng di serial
Bajaj Bajuri ini menganggap, bantuan sosial tidak boleh diberikan kepada pelaku judi
online, termasuk dengan dalih untuk korban.
"Saya menolak uang negara APBN digunakan untuk mem-
back up persoalan judi
online, ini (korban dan pelaku) sama aja. Jangan sampai yang main judi
online malah dapat bansos,” ujar Rieke saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).
Alih-alih diberi bansos, ia justru meminta institusi penegak hukum memberi sanksi keras kepada para pelaku judi
online, salah satunya dengan menerapkan UU ITE 1/2024 kepada para pelaku.
“Seseorang yang mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian hukumannya 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” tutup politisi PDIP ini.
Wacana pemberian bansos kepada korban judi
online menjadi polemik setelah disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy baru-baru ini. Muhadjir menyebut, bansos tersebut bisa diberikan kepada korban judi
online, dalam hal ini pihak keluarga atau kerabat yang merasa dirugikan secara materil maupun psikologis akibat pelaku judi
online.
Di sisi lain, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, korban judi
online tak masuk kategori penerima bansos. Bahkan tidak diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tidak ada dalam anggaran yang ada sekarang," kata Airlangga di Jakarta Barat, Senin (17/6).
BERITA TERKAIT: