Kordinator divisi logistik KPU Sumut, Kotaris Banurea mengatakan sejauh ini tidak ada kendala untuk logistik di Samosir. Namun, untuk Nias Selatan ombak besar diperkirakan menjadi kendala.
“Kalau di Samosir sampai saat ini belum ada kendala. Kalau di Nias Selatan ombak tinggi kurang lebih 8 meter. Sementara TPS disana berada di pulau terluar,” katanya seperti dilansir
Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (19/6).
Untuk itu kata Kotaris, KPU Sumut akan berkoordinasi dengan pihak Polda Sumut maupun Kodam I/BB berkaitan dengan pengiriman logistik.
“Kita akan berkoordinasi dengan mereka untuk membicarakan langkah apa yang akan diambil,” ungkapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi RI memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 1 TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Kemudian, Mahkamah Konstitusi RI memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 TPS di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.
BERITA TERKAIT: