Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Agung Minta Pansel Capim-Dewas KPK Waspadai Potensi Afiliasi Kandidat dengan Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 13 Juni 2024, 06:21 WIB
Jaksa Agung Minta Pansel Capim-Dewas KPK Waspadai Potensi Afiliasi Kandidat dengan Parpol
Tim Pansel Capim dan Dewas KPK beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/6)/Istimewa
rmol news logo Panitia Seleksi (Ponsel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus cermat menelusuri rekam jejak para calon, di antaranya tidak terafiliasi dengan politik.

Pesan itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menerima audiensi Tim Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/6).

Tim Pansel ini terdiri dari Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP), beserta Wakil Ketua merangkap anggota Pansel Prof. Arif Satria dan tujuh anggota lainnya.

"Pansel juga mesti cermat adanya potensi afiliasi (keterkaitan) kandidat dengan warna politik tertentu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Jaksa Agung, Pansel KPK harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar didapatkan kandidat pimpinan dan dewan pengawas KPK yang independen.

"Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, tetapi juga menyangkut etika," imbuhnya.

Selain itu, Pansel KPK juga harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-undang KPK.

"Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Pansel KPK juga harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Bercermin pada Pasal 30 ayat (6) UU KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja pansel.

Kemudian, Pansel KPK juga harus aktif mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai calon pimpinan dan Dewas KPK.

"Sebab saat ini bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pimpinan dan pengawas di lembaga antirasuah itu," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria mengatakan, audiensi ke Kejaksaan Agung ini dalam rangka menyerap aspirasi dan mendapat masukan mengenai seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK.

"Kami juga sudah menerima masukan dari pemred, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan BUMN, dan CSO, ICW, kemitraan, Fitra dan CSO lainnya," papar Arif.

Rencananya, setelah Kejaksaan Agung, Pansel KPK juga akan beraudiensi ke lembaga penegak hukum lainnya, yakni Polri.

Pansel bertugas menyeleksi dan menentukan 10 nama calon pimpinan serta Dewas KPK untuk diserahkan kepada presiden. Proses seleksi ini dilakukan secara ketat agar pimpinan terpilih dapat secara tegas memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.

Saat ini, proses seleksi sudah masuk tahapan pengumuman pendaftaran calon pimpinan dan Dewas KPK pada 4 hingga 25 Juni melalui media cetak dan elektronik. Kemudian, Pansel KPK akan membuka masa pendaftaran pada 26 Juni sampai 15 Juli 2024. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA