Sesuai dengan putusan MK, KPU diperintahkan melaksanakan PSU pada 1 TPS di Kabupaten Samosir dan 8 TPS di Kabupaten Nias Selatan.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan mereka sudah berkoordinasi dengan KPU Samosir dan KPU Nias Selatan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU tersebut.
“Koordinasi awal sudah kami lakukan,” katanya seperti dilansir
Kantor Berita Politik RMOLSumut, Rabu (12/6).
Agus mengatakan, secara rinci mereka masih akan mengikuti rapat koordinasi persiapan PSU se-Indonesia yang digelar oleh KPU RI pada 12-14 Juni 2024 di Jakarta. Pelaksanaan secara detail mengenai teknisnya akan diperoleh setelah rakor tersebut.
“Setelah rakor nanti baru kita tau semua persiapan. Yang pasti MK memberi waktu 30 hari sejak putusan dikeluarkan,” pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: