Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sanksi Sudah Menanti ASN yang Terafiliasi Politik pada Pilkada 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 11 Juni 2024, 05:10 WIB
Sanksi Sudah Menanti ASN yang Terafiliasi Politik pada Pilkada 2024
Ilustrasi ASN/RMOLNetwork
rmol news logo Menyusul suhu politik di Kota Bogor yang mulai memanas, tak sedikit para mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat praktis dengan mendukung salah satu bakal calon yang maju di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bogor 2024.

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menegaskan, bagi ASN yang masih aktif jangan coba-coba terafiliasi politik atau mendukung calon wali kota dan wakil wali kota manapun. ASN harus menjaga netralitas dengan baik. Bahkan bukan hanya ASN, mereka yang berada di BUMD juga harus netral.

"Dari awal saya menjabat (sebagai Pj Wali Kota) sudah menyampaikan bahwa netralitas adalah yang paling utama dalam penyelenggaraan Pilkada. Itu harus dijaga dan memastikan itu terjadi," kata Hery Antasari, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (10/6).

Jika ASN terlibat, lanjut Hery, tentu ada mekanisme soal sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka. Terlebih ketika sudah masuk ke dalam tahapan kampanye maka Bawaslu yang akan melakukan langkah-langkah dengan mendata dan lain sebagainya.

"Sanksinya itu beragam, dan paling tinggi sanksi pidana," tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengungkapkan, saat ini Bawaslu belum bisa menindak ASN yang terlibat politik, karena kewenangannya masih ada di Pemerintah Kota Bogor. Pihaknya baru bisa melakukan tindakan atau pemeriksaan ketika tahapan kampanye dimulai.

"Jadi sekarang ini kita melakukan pengawasan terhadap KPU beserta jajaran badan adhoc yang ada di bawahnya, dan dalam waktu dekat akan ada pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian) pendataan pemilih, dan kami di Bawaslu akan lakukan pengawasan tersebut," jelasnya.

Kemudian, terkait sanksi apa yang nantinya diberikan kepada ASN jika terlibat atau melanggar di saat masa tahapan kampanye berlangsung, maka Bawaslu akan memeriksa dan memberikan rekomendasi ke instansi yang berwenang.

"Kita tidak bisa melakukan tindakan secara langsung. Tapi kalau berbicara sanksi, mulai dari sanksi administrasi, sanksi etik, dan terberat sanksi pidana," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA