Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU: Pemilih di Pilkada Minimal 600 Orang Per TPS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 08 Juni 2024, 13:38 WIB
KPU: Pemilih di Pilkada Minimal 600 Orang Per TPS
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos/RMOL
rmol news logo Batas minimal pemilih Pilkada 2024 per tempat pemungutan suara (TPS) naik dua kali lipat dari ketentuan Pemilu Serentak 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos kenaikan batas minimal jumlah pemilih per TPS dilakukan dengan pertimbangan wilayah lingkungan masyarakat di suatu daerah.

"Waktu Pemilu 2024 satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang. Untuk Pilkada 2024, sebanyak-banyaknya 600 pemilih per TPS," ujar Betty kepada wartawan, Sabtu (8/6).

Adapun kepadatan jumlah pemilih di suatu TPS tetap memperhatikan beberapa indikator kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar.

"Itu tergantung pada kondisi geografis, tapi dengan tetap memperhatikan satu KK (Kartu Keluarga) itu dalam satu TPS," lanjut Betty yang juga Ketua Divisi Data dan Informasi KPU tersebut.

Yang tak kalah penting adalah akses kemudahan pemilik hak suara saat datang ke TPS.

"Terutama bagi pemilih dengan kondisi disabilitas atau kondisi yang dibutuhkan oleh si pemilih itu sendiri," tutup Betty. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA