Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos kenaikan batas minimal jumlah pemilih per TPS dilakukan dengan pertimbangan wilayah lingkungan masyarakat di suatu daerah.
"Waktu Pemilu 2024 satu TPS sebanyak-banyaknya 300 orang. Untuk Pilkada 2024, sebanyak-banyaknya 600 pemilih per TPS," ujar Betty kepada wartawan, Sabtu (8/6).
Adapun kepadatan jumlah pemilih di suatu TPS tetap memperhatikan beberapa indikator kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Itu tergantung pada kondisi geografis, tapi dengan tetap memperhatikan satu KK (Kartu Keluarga) itu dalam satu TPS," lanjut Betty yang juga Ketua Divisi Data dan Informasi KPU tersebut.
Yang tak kalah penting adalah akses kemudahan pemilik hak suara saat datang ke TPS.
"Terutama bagi pemilih dengan kondisi disabilitas atau kondisi yang dibutuhkan oleh si pemilih itu sendiri," tutup Betty.
BERITA TERKAIT: