Diketahui, Hasto dilaporkan dengan dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi memuat pemberitaan bohong dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengatakan, narasumber pemberitaan tidak bisa dikenai pasal pidana. Sebab, narasumber pemberitaan dilindungi oleh UU Pers.
"Saya 6 tahun di Dewan Pers sebagai Wakil Ketua. Narasumber itu tidak boleh dikriminalkan," kata Hendry saat ditemui
Kantor Berita Politik RMOL di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Produk jurnalistik yang memuat pernyataan narasumber juga menjadi tanggung jawab perusahaan media penayang produk tersebut. Perusahaan media, kata Hendry, wajib memberikan hak jawab kepada pihak yang keberatan.
"Kecuali dia (narasumber) jumpa pers. Kalau jumpa pers itu tanggung jawabnya dia yang bersangkutan. Tapi kalau pemberitaan di
talkshow, event, dia berbicara posisinya narasumber itu tidak boleh dikriminalkan," sambungnya.
Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan setelah memberikan pernyataan yang dinilai bermuatan penghasutan di
Kompas TV dan
SCTV terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hasto diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BERITA TERKAIT: