Perkara aduan perempuan berinisial CAT selaku korban yang berkerja sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, akan disidangkan di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/6) pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
David memastikan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP 1/2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar David dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/6).
David mengatakan, mekanisme sidang lanjutan yang akan digelar besok tidak berbeda dari sidang perdana yang digelar pada 22 Mei 2024 lalu.
"Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," kata David.
Dalam pokok aduan, korban mendalilkan Ketua KPU Hasyim Asyari diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada dirinya yang bekerja sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Dalam sidang sebelumnya, telah didengar keterangan dari korban, Ketua KPU Hasyim Asyari, hingga komedian Deddy Mahendra Desta.
Ketua DKPP Heddy Lugito telah beberapa kali menyampaikan kepada awak media mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil ke sidang selanjutnya.
Di antaranya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno, sopir pribadi Hasyim Asyari, hingga beberapa pegawai yang terkait membidangi pengurusan perjalanan dinas pimpinan KPU.
BERITA TERKAIT: