RMOL. Aturan batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada) 2024, ogah dipastikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari pasca putusan Mahkamah Agung mengubah bunyi aturan yang berlaku sebelumnya.
Hal tersebut diperlihatkan Hasyim saat meladeni sejumlah awak media yang melakukan door stop di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Dia ogah memberikan kepastian mengenai aturan batas usia cakada karena alasan tengah menyelesaikan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah.
"Saya belum bisa komentar dulu karena masih harmonisasi," ujar Hasyim.
Bahkan, Anggota KPU RI dua periode itu juga masih menutup suara ketika ditanya mengenai kemungkinan putusan MA yang mengubah batas umur cakada seperti yang diatur di UU 10/2016 tentang Pilkada bisa diterapkan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
"Saya belum mau komentar," demikian Hasyim berkata sembari meninggalkan pergi awak media.
Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, mengubah aturan batas usia pasangan cakada di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Jika membandingkan bunyi norma batas usia pasangan cakada di putusan MA atas uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 dengan UU Pilkada, terdapat perbedaan yang mencolok. Padahal sebelum diubah MA, bunyi pasal di PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah tersebut sudah senada dengan UU Pilkada.
Dalam putusan MA, bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d berbunyi: "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Sementara, jika merujuk UU Pilkada, aturan batas usia pasangan cakada tertuang di Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Isinya menyatakan, "calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota".
Sebelum keluar putusan MA, aturan batas usia pasangan calon kepala daerah (cakada) ternyata sudah diubah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dimasukkan dalam draf revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Berdasarkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah, bunyi aturan batas usia pasangan cakada yang dimasukkan KPU tidak jauh berbeda dengan putusan MA yang baru saja keluar beberapa hari ini.
Dalam draf revisi PKPU, aturan mengenai batas usia termaktub dalam Pasal 15 yang berbunyi, "syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung pada saat penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota".
Sementara, aturan yang diubah MA melalui putusan perkara nomor 23 P/HUM/2024 terkait uji materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah menjadi berbunyi, "Calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota paling rendah berusia 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
BERITA TERKAIT: