Lewat putusan itu, seseorang yang masih berusia 29 tahun bisa didaftarkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur pada 27-29 Agustus mendatang, asal saat dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur sudah berusia 30 tahun.
"Keputusan itu tidak signifikan membuka ruang bagi anak muda untuk ikut kontestasi Pilkada. Kesan yang muncul justru untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep ikut Pilkada," kata Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/6).
DIa melihat putusan MA itu seperti dejavu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka ruang bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski berusia di bawah 40 tahun.
Lewat putusan MK itu, kakak Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu masih berusia 36 tahun, bisa maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, bahkan memenangi Pilpres 2024.
Analis politik Universitas Nasional itu pun bertanya-tanya, jika niat MA membuka ruang untuk anak muda, kenapa batas usia tidak diturunkan menjadi 25 tahun?
"Maka, wajar bila publik menerjemahkan keputusan itu sebagai upaya memberi 'karpet merah' bagi Kaesang," pungkasnya.
Kaesang sendiri saat ini berusia 29 tahun, dan akan menyentuh usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Bila PKPU No 9/2020 tidak diubah, Kaesang belum memenuhi syarat batas minimal pencalonan sebagai peserta Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
BERITA TERKAIT: