Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis mengatakan, salinan vonis Azlansyah akan mereka kirimkan ke Bawasli RI untuk mengambil kebijakan lanjutan termasuk berkaitan dengan nama pengganti Azlansyah.
“Salinan Vonisnya akan disampaikan ke Bawaslu RI, soal penggantinya merupakan kewenangan dari Bawaslu RI,” katanya sesaat lalu, Jumat (31/5).
Dalam proses persidangan di PN Medan, beberapa nama anggota Bawaslu Kota Medan seperti Ferlando Jubelito Simanungkalit selalu muncul dan memiliki peran dalam proses yang berujung tertangkapnya Azlansyah Hasibuan saat akan menerima uang yang disebut untuk memasukkan nama seorang caleg Partai Kebangkinan Nasional bernama Robby Kamal Anggara dalam DCT Pemilu legislatif 2024 untuk tingkat DPRD Medan.
Sebelumnya calon PKN tersebut mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan karena ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Medan. Soal keterlibatan beberapa nama anggota Bawaslu Medan dalam perjalanan kasus ini, Aswin mengaku akan dipelajari lebih lanjut oleh mereka sebelum diputuskan apakah akan dilaporkan ke Bawaslu RI atau tidak.
“Akan dipelajari dulu vonisnya oleh divisi hukum Bawaslu Sumut,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: