Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Calon Penggantinya Kewenangan Jakarta, Salinan Vonis Azlansyah Segera Dikirim ke Bawaslu RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Jumat, 31 Mei 2024, 22:31 WIB
Calon Penggantinya Kewenangan Jakarta, Salinan Vonis Azlansyah Segera Dikirim ke Bawaslu RI
Azlansyah Hasibuan/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara segera menyampaikan salinan vonis Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Kota Medan non aktif ke Bawaslu RI. Diketahui PN Medan menjatuhkan vonis 18 bulan terhadap Azlansyah Hasibuan dalam kasus pemerasan.

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis mengatakan, salinan vonis Azlansyah akan mereka kirimkan ke Bawasli RI untuk mengambil kebijakan lanjutan termasuk berkaitan dengan nama pengganti Azlansyah.

“Salinan Vonisnya akan disampaikan ke Bawaslu RI, soal penggantinya merupakan kewenangan dari Bawaslu RI,” katanya sesaat lalu, Jumat (31/5).

Dalam proses persidangan di PN Medan, beberapa nama anggota Bawaslu Kota Medan seperti Ferlando Jubelito Simanungkalit selalu muncul dan memiliki peran dalam proses yang berujung tertangkapnya Azlansyah Hasibuan saat akan menerima uang yang disebut untuk memasukkan nama seorang caleg Partai Kebangkinan Nasional bernama Robby Kamal Anggara dalam DCT Pemilu legislatif 2024 untuk tingkat DPRD Medan.

Sebelumnya calon PKN tersebut mengajukan gugatan ke Bawaslu Medan karena ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Medan. Soal keterlibatan beberapa nama anggota Bawaslu Medan dalam perjalanan kasus ini, Aswin mengaku akan dipelajari lebih lanjut oleh mereka sebelum diputuskan apakah akan dilaporkan ke Bawaslu RI atau tidak.

“Akan dipelajari dulu vonisnya oleh divisi hukum Bawaslu Sumut,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA