Idul Adha
Dimensy.id Mobile
Selamat Idul Adha Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ST Burhanuddin Lakukan Rotasi Besar-besaran, Harli Siregar Jadi Kapuspenkum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 26 Mei 2024, 01:37 WIB
ST Burhanuddin Lakukan Rotasi Besar-besaran, Harli Siregar Jadi Kapuspenkum
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, saat berkunjung ke kantor Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta Selatan/Istimewa
rmol news logo Rotasi besar-besaran dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap jajaran Korps Adhyaksa.

Di antaranya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, diangkat menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggantikan Ketut Sumedana yang akan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Rotasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Surat Keputusan tersebut, Jaksa Agung merotasi 78 pejabat eselon II.

Selain Harli, Jaksa Agung juga menunjuk Raden Febrytriyanto sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Edy Birton sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Kemudian I Made Suarnawan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung, Ponco Hartanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ahelya Abustam sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.

Selain itu, Burhanuddin juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.

Artinya, banyak posisi Kejaksaan Negeri baik di kota maupun kabupaten yang mengalami rotasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) saat ini, Ketut Sumedana mengatakan, rotasi yang dilakukan merupakan bentuk penyegaran di tubuh organisasi.

“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Sabtu (25/5). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA