"Kami sendiri belum tau, cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/5).
Tumpak menambahkan bahwa Dewas KPK hanya melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang. Menurutnya, setiap orang yang menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang seharusnya tidak dianggap melakukan tindak pidana.
“Kami jawab begitu, belum tahu persisnya apa laporan itu. Tapi heran, kami semua heran," tegasnya.
Lebih jauh, Tumpak menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara pasti isi laporan yang diajukan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.
“Kami sendiri belum tau apa isinya itu, apa yang dilaporkan itu apa yang dikatakan mencemarkan nama baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri.
Dia menyebut bahwa laporan ini sebagai bentuk pembelaan diri dengan mekanisme hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang menjeratnya.
“Ada beberapa anggota Dewas yang saya laporkan. Apa dasar-dasarnya? Nanti, ini masih berproses," kata Nurul Ghufron pada Senin kemarin (20/5).
BERITA TERKAIT: