Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MKD Imbau Masyarakat Tak Tergiur Beli Pelat DPR Palsu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 20 Mei 2024, 19:54 WIB
MKD Imbau Masyarakat Tak Tergiur Beli Pelat DPR Palsu
Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam/Net
rmol news logo Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap pemalsu pelat mobil DPR.

"MKD DPR mengapresiasi Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap pemalsu dan pengguna pelat nomor kendaraan palsu DPR," kata Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Senin (20/5).

Nazaruddin menuturkan pihaknya telah mendapatkan informasi dari aparat penegak hukum sebanyak tiga orang pelaku telah berhasil ditangkap sekaligus mengamankan beberapa barang bukti seperti kendaraan dengan plat nomor palsu milik anggota dewan dan dijual dengan harga fantastis.

"Pelat nomor kendaraan DPR palsu diperjualbelikan oleh pelaku dengan harga Rp48 juta," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli plat nomor kendaraan DPR lantaran plat nomor itu dikhususkan untuk anggota dewan.

"Pelat tersebut hanya untuk anggota DPR dan tidak diperjualbelikan kepada masyarakat umum," jelasnya.

Legislator dari Fraksi PAN ini meminta agar Polri tidak berhenti dalam menindak tegas pemalsuan plat nomor kendaraan DPR ini.

Dia menambahkan, MKD DPR juga akan memproses apabila ada anggota DPR yang terlibat pemalsuan plat nomor kendaraan DPR palsu.

"Tindakan memalsukan plat nomor DPR dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Yang memberatkan, objek yang dipalsukan adalah logo DPR dan identitas anggota DPR," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA