Hal tersebut diungkap Peneliti Perludem Kahfi Aldan, dalam jumpa pers hasil pemantauan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Bakoel Koffie Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
"Ini kami coba melihat PHPU yang diajukan berdasarkan provinsi, tapi tidak terbatas DPRD provinsi tapi juga kabupaten/kota," ujar Kahfi.
Dia memaparkan, dari 297 total perkara sengketa hasil Pileg 2024, secara komposisi didominasi oleh permohonan terkait pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Untuk perkara DPR/DPRD sekitar 285 perkara. Jadi 96 persen perkara perselisihan DPR/DPRD. (Sisanya sekitar) 4 persen atau ada 12 perkara untuk perselisihan hasil pemilihan DPD," urainya.
Dari segi persebaran wilayah, Kahfi mendapati satu provinsi baru di Papua menjadi daerah pemilihan yang paling banyak disoal di MK terhadap hasil pilegnya.
"Paling banyak ada di Papua Tengah, sekitar 24 perkara yang kemudian diajukan. Di DKI Jakarta sekitar 21 perkara," tambahnya menjelaskan.
BERITA TERKAIT: