"Kalau dilihat dari putusan MK masalah Pilpres maupun Pileg hasilnya ada beberapa dugaan kecurangan, misalkan netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara, dan lainnya bisa terulang lagi di daerah," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, di Jakarta, Rabu (25/9).
Putusan MK terkait kecurangan Pemilu 2024, lanjut Khoirunnisa, memang masih ada celah untuk dimanfaatkan lagi oleh oknum atau siapapun yang maju pada Pilkada serentak 2024.
Menurut Khoirunnisa, ada beberapa modus kecurangan pada Pemilu 2024 yang tidak dapat terbukti secara sah. Meskipun dalam pandangan orang awam hal itu merupakan pelanggaran Pemilu.
Itulah yang membuat Khoirunnisa khawatir kalau para peserta kontestasi Pilkada 2024 bakal mengikuti jejak atau modus yang digunakan pada Pemilu lalu.
"Karena MK menyatakan dalil dari pemohon tidak terbukti, kalau kita mau tarik kesimpulan MK menyadari bahwa Mahkamah kekurangan waktu untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk memberi keyakinan," jelasnya.
Khoirunissa menegaskan, semua pihak perlu mengantisipasi duplikasi kecurangan. Terlebih, Pilkada 2024 ini cukup rawan terjadi potensi konflik.
BERITA TERKAIT: