Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan PPP mesti didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang diungkap dalam persidangan.
"MK harus memutuskan dengan objektif saja menurut saya, dengan data-data dan bukti-bukti yang ada," ujar Ujang kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/5).
Dia berpendapat, dalil-dalil yang disampaikan PPP dalam sidang pemeriksaan yang telah digelar MK selama beberapa pekan ke belakang, sudah menunjukkan ada persoalan selisih suara PPP dengan beberapa partai politik (parpol).
Bahkan, Ujang mendapati suara PPP beralih ke Partai Garuda yang notabene parpol yang baru sekali mengikuti pemilu dan belum pernah lolos
parliamentary threshold.
"Kalau pembuktiannya kuat, pembuktiannya objektif seperti tadi ada pergeseran atau perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda dan dilakukan oleh oknum KPU, maka ya kemungkinan lolosnya sangat besar, sangat tinggi," katanya.
Oleh karena itu, dosen ilmu politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu mendorong MK untuk memutuskan seadil-adilnya perkara PPP yang berselisih suara dengan Partai Garuda.
"Kalau memang PPP lolos ya loloskan, karena itu hak PPP," tambah Ujang menutup.
BERITA TERKAIT: