Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Calon terpilih Pileg 2024 wajib mundur jika maju Pilkada 2024. Untuk penyelenggara Pemilu wajib mundur H-45," kata Mardani, lewat akun X miliknya, Rabu (15/5).
Anggota Komisi II DPR itu juga mengatakan, Caleg terpilih harus mengundurkan diri jika ingin menjadi kontestan di Pilkada 2024, demi menjaga etika.
"Etika tetap paling awal, karena dari etikalah hukum bisa tegak," tegas Mardani.
Seperti diketahui, Caleg terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah status menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024.
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2/2024 disebutkan, Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dilangsungkan pada 27-29 Agustus 2024, Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah pada 22 September 2024 hingga Pelaksanaan Kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
BERITA TERKAIT: