Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaga Etika, Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 15 Mei 2024, 15:30 WIB
Jaga Etika, Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Ketua DPP PKS sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera/Ist
rmol news logo Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, setuju dengan aturan yang mensyaratkan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Calon terpilih Pileg 2024 wajib mundur jika maju Pilkada 2024. Untuk penyelenggara Pemilu wajib mundur H-45," kata Mardani, lewat akun X miliknya, Rabu (15/5).

Anggota Komisi II DPR itu juga mengatakan, Caleg terpilih harus mengundurkan diri jika ingin menjadi kontestan di Pilkada 2024, demi menjaga etika.

"Etika tetap paling awal, karena dari etikalah hukum bisa tegak," tegas Mardani.

Seperti diketahui, Caleg terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah status menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2/2024 disebutkan, Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dilangsungkan pada 27-29 Agustus 2024, Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah pada 22 September 2024 hingga Pelaksanaan Kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA