Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Minta Banjir Bandang Sumbar Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 14 Mei 2024, 15:45 WIB
DPR Minta Banjir Bandang Sumbar Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Suasana rapat paripurna DPR/RMOL
rmol news logo Musibah banjir bandang yang menimpa sejumlah wilayah di Sumatera Barat (Sumbar) diminta ditetapkan sebagai bencana nasional.

Permintaan itu disampaikan anggota Fraksi PAN, Guspardi Gaus, saat rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Guspardi menjelaskan, bencana kali ini benar-benar memprihatinkan. Selain jatuh puluhan korban, sejumlah akses antar kota dan kabupaten di wilayah Padang dan sekitarnya juga tertutup.

"Hari ini Padang terkepung, tidak ada akses masyarakat untuk masuk ke Kota Padang, dan kemarin Jalan Padang-Pekanbaru juga tertutup," katanya.

Dia juga mendorong pemerintah turun tangan mengatasi permasalahan sangat vital bagi kehidupan masyarakat, terutama di wilayah terdampak banjir bandang.

"Kepada Pimpinan DPR, hendaknya bisa menyikapi apa yang saya sampaikan ini, saya sangat berharap kecekatan pemerintah pusat menyikapi ini," tutur Legislator asal Sumbar itu.

Sementara itu Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, menyampaikan, pimpinan DPR turut prihatin atas sejumlah bencana yang menerpa berbagai wilayah di Tanah Air akhir-akhir ini.

"Kami imbau masyarakat mewaspadai potensi bencana alam yang dapat terjadi sewaktu-waktu," kata dia.

Sejauh ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, jumlah korban banjir lahar dingin Gunung Marapi, yang melanda lima kabupaten di Sumbar, bertambah enam orang. Sehingga total menjadi 50 orang.

"Itu update informasi terbaru yang kami terima," kata Kepala BNPB, Suharyanto.

BNPB juga menerima laporan jumlah korban hilang sebanyak 27 orang, 37 orang luka-luka, serta 3.396 jiwa mengungsi.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA