Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, pemeriksaan dokumen ditargetkan selesai dalam sehari.
"Target kami idealnya satu hari," kata Dody kepada wartawan, Senin (13/5).
Dody mengatakan, pemeriksaan dokumen pendukung sebagai syarat minimal ini terdapat secara digital (soft file) dan fisik sebanyak 29 kontainer truk yang sedang dihitung.
"Kami mengutamakan yang bentuknya 'file', bersama dengan Bawaslu menghitung jumlah minimal dukungannya," kata Dody.
Pemeriksaan berkas ini meliputi ada atau tidaknya dokumen, lengkap atau tidak lengkap yang kebenarannya akan diverifikasi administrasi nantinya.
"Kami masih sebatas menghitung jumlahnya memenuhi syarat atau tidak, kalau memenuhi kami terima," kata Dody.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya, yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.
BERITA TERKAIT: