Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan hal tersebut, saat ditemui di Gedung Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
"Jadi ada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu dalam bentuk dokumen
hard copy," ujar Idham.
Namun demikian, akibat dari penyerahan dokumen secara fisik tersebut, Idham memastikan jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota saat ini masih mengecek keabsahan data dukungan pencalonan bacalon kepala daerah. Yaitu dalam bentuk foto copy kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang dikumpulkan para bacalon kepala daerah.
"Sehingga hal tersebut masih dalam proses pengecekan atau penghitungan. Misalnya KPU DKI dan ada beberapa KPU Kabupaten/Kota lainnya. Itulah kenapa KPU belum bisa memberikan data secara keseluruhan," terang Idham.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu memastikan, batas waktu penyerahan dokumen persyaratan dukungan bacalon kepala daerah perseorangan pada Pilkada serentak 2024 telah berakhir.
"Prinsipnya, 12 Mei jam 23 lewat 59 menit itu adalah batas akhir penyerahan. Kalau sekiranya pada jam dan waktu tersebut itu tidak terpenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan, maka itu tidak bisa diperbaiki," jelasnya.
"Yang bisa diperbaiki itu pada saat dia datang ke kantor KPU di daerah, dia membawa dokumen lengkap berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ternyata ada yang ganda. Nah, ganda itu bisa diperbaiki," tambah Idham.
BERITA TERKAIT: