Hal itu dilakukan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 230 dalam Sidang Panel 3, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Awalnya, Arief Hidayat meminta penjelasan kepada Kuasa Hukum KPU Bambang Handoko terkait selisih data suara di salah satu daerah pemilihan (Dapil) Kota Palembang. Saat itulah ponsel Bambang berdering.
"Untuk selanjutnya, (pembahasan huruf) B. Kota Palembang Dapil VI...," ujar Bambang membacakan nota jawaban diikuti bunyi dering ponselnya.
Seketika itu, Arief Hidayat langsung menegur Bambang karena seharusnya ponsel tidak dinyalakan nada deringnya, agar jalannya persidangan tidak terganggu.
"Ya itu handphonenya dimatikan ya," kata Arief Hidayat menegur.
Tak sampai di situ, Arief Hidayat juga membuat satire saat menegur kuasa hukum KPU tersebut, sebagai peringatan agar tindakan seperti itu tidak berulang kembali.
"Kalau handphone mahal bunyi juga enggak boleh. Apalagi yang itu, semakin enggak boleh," ucapnya.
"Sambil bergurau ya, jangan serius," tambah Arief Hidayat disambut tawa hadirin sidang.
BERITA TERKAIT: