Persoalan tersebut ditanyakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim Panel 3, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).
"Saya minta klarifikasi Bawaslu. Jadi di Paniai, tanggal 16 (Februari) itu ada persoalan. Sehingga C Hasil dan C Salinan tidak diserahkan ke PPD (Panitia Pemilihan Distrik) dan dibawa lari, gimana?" tanya Arief.
Ketua Bawaslu Papua Tengah, Markus Madai, mengaku pada hari-H memang ada keributan di Paniai, sampai dilakukan pemungutan suara susulan (PSS) di 4 distrik di Paniai.
"Jadi ada kebakaran dan sehingga ada PSS. Jadi kita lakukan PSS di 4 distrik di Paniai," jelasnya.
"Sudah dilakukan itu (PSS)? Hasilnya sudah ada?" sambung Arief mengklarifikasi lagi.
"Iya, sudah dilakukan. Hasilnya sudah ada. Hasilnya direkap di C Hasil, rekapnya di D Hasil tingkat distrik," sambar Markus menjawab.
Tak sampai di situ, Arief mempertegas kembali kepada Markus mengenai dokumen hasil penghitungan suara di TPS, apakah tersimpan dengan baik.
"Lalu C Hasil setelah PSS sudah ada?" tanya Arief, yang dijawab "sudah", oleh Markus.
Selain menanyakan kepada Markus, Arief juga mengecek kebenaran informasi Form C Hasil yang digondol oleh PPD di Paniai.
Salah seorang perempuan selaku anggota Bawaslu Paniai menyatakan, 4 distrik melaksanakan PSS pada 28 Februari 2024.
"Dan rekapitulasi di (Distrik) Yebo, Kabai, Aweida, dan Muye (dari yang dilakukan PSS), dan rekapitulasi di kabupaten bersamaan di tanggal 3-5 (Maret)," urainya.
"Jadi khusus di Paniai, tetap PPD tidak bisa mengumpulkan C Hasil ya?" sambung Arief bertanya.
"Iya, yang kami awasi itu sesuai (Form) D Hasil Kecamatan di rekapitulasi tingkat kabupaten," ucap anggota Bawaslu Paniai itu mengakhiri penjelasannya.
BERITA TERKAIT: