Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Reforma Agraria Summit 2024 Bakal Digelar di Bali, Tindak Lanjut Deklarasi Karimun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 07 Mei 2024, 14:46 WIB
Reforma Agraria Summit 2024 Bakal Digelar di Bali, Tindak Lanjut Deklarasi Karimun
Direktur Jenderal Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan/Ist
rmol news logo Penyelenggaraan Reforma Agraria (RA) Summit 2024 yang akan digelar 14-15 Juni 2024 di Bali merupakan upaya memastikan tercapainya seluruh target Reforma Agraria yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024, sekaligus penyusunan baseline bagi RPJMN 2025-2029 yang akan dilaksanakan kabinet mendatang.
 
Begitu disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja Teknis Ditjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta.

Rakernis tiga hari (6-8 Mei 2024) yang mengambil tema  "Sinergi dan Kolaborasi Menjamin Reforma Agraria Berkelanjutan dan Berdampak" tersebut dihadiri jajaran pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, para kepala kantor wilayah BPN, akademisi, pihak swasta dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Dalu Agung memaparkan bahwa RA Summit Bali 2024 yang mengusung tema "Sinergi untuk Reforma Agraria Berdampak", sekaligus merupakan tindak lanjut Deklarasi Karimun 2023.

Deklarasi itu merupakan komitmen dari sembilan kementerian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Marinves, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian LHK serta Kementerian KKP untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam penyelesaian permasalahan agraria.

"Terutama empat kelompok kerja, yakni Pokja Kebijakan Penguatan Skema Legalisasi Aset Permukiman di-Atas Air, Pulau-Pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar," ujar Dalu dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5).

Berikutnya Pokja Kebijakan Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah BUMN/BUMD; Pokja Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi; dan Pokja Kebijakan Percepatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan.

Di empat sektor inilah, lanjutnya, masih terdapat hambatan ego sektoral, baik dalam kerangka kerja spasial. Misalnya penggunaan peta yang berbeda dalam kerangka legal, di mana setiap instansi memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan; maupun kerangka institusional.

"RA Summit Bali 2024 merupakan sebuah upaya untuk menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam tataran yang lebih detail untuk meruntuhkan ego sektoral," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA