Dalam aksi tersebut, massa membawa caping sebagai simbol perjuangan petani sekaligus menyerukan perlawanan terhadap ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam.
Mereka juga membentangkan berbagai tuntutan, "Lawan Kaum Serakahnomics, Tegakkan Pasal 33 UUD 1945, Laksanakan UUPA Nomor 5 Tahun 1960, Bentuk Badan Nasional Reforma Agraria, Tanah Sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat."
Dalam aksinya, DPN KNARA membawa sedikitnya sembilan tuntutan kepada pemerintah dan DPR. Berikut tuntutan aksinya:
1. Blokir dan cabut seluruh izin pertanahan (HGU, HGB, Hak Pakai, dan bentuk perizinan lainnya) serta seluruh izin kehutanan yang terbukti berkonflik dengan petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, dan rakyat kecil, serta menyebabkan ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam.
2. Keluarkan kebun rakyat, permukiman rakyat, kampung, dusun, desa definitif, serta wilayah masyarakat adat yang telah ada dan dikelola secara turun-temurun dari kawasan hutan, serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak rakyat melalui skema Reforma Agraria, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
3. Selesaikan seluruh konflik agraria, kehutanan, pesisir, kelautan, dan sumber daya alam secara menyeluruh, berkeadilan, partisipatif, transparan, dan berkepastian hukum dengan mengutamakan perlindungan hak-hak rakyat.
4. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, serta pelanggaran hak asasi manusia terhadap petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, dan pejuang reforma agraria di seluruh Indonesia.
5. Bebaskan segera Marjuni, Lukman, dan Kamaruzaman yang saat ini ditahan, hentikan seluruh proses hukum, serta cabut status tersangka terhadap Marjuni, Samsir, Lukman, Andi Irawan, Kamaruzaman, dan Enggi oleh Polres Inhu Riau, serta saudara Andika Bin Makmun yang ditahan oleh Polda Sumatera Selatan. Kami menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap para petani tersebut patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi dalam konflik agraria yang sedang mereka perjuangkan. Hentikan juga seluruh bentuk kriminalisasi, pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan, dan proses hukum terhadap petani serta pejuang agraria yang memperjuangkan hak atas tanah mereka di Desa Sungai Raya dan Skip Hilir, Inhu Riau. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri, Kapolda Riau dan Kapolres Indragiri Hulu serta Kapolda Sumsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung, menjamin perlindungan hak-hak petani, serta mengedepankan penyelesaian konflik agraria yang adil, transparan, berkeadilan, dan berkepastian hukum, bukan melalui pendekatan represif dan kriminalisasi terhadap rakyat.
6. Laksanakan redistribusi tanah untuk rakyat melalui Reforma Agraria guna mewujudkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memperkuat kedaulatan pangan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendukung swasembada pangan dan energi nasional.
7. Bentuk Tim/Pokja Nasional Penyelesaian Konflik Agraria di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebagai langkah darurat percepatan penyelesaian konflik agraria di seluruh Indonesia, sebagai transisi menuju pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria (BNRA) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia guna menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
8. Mendukung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan, mengevaluasi, dan menindak tegas korporasi atau perusahaan yang terbukti menguasai kawasan hutan secara ilegal, yang merampas tanah rakyat, merusak lingkungan hidup, melanggar ketentuan perizinan, serta mengakibatkan kerugian negara. Hasil penertiban tersebut harus diprioritaskan untuk penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak-hak rakyat, dan redistribusi tanah kepada petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, serta rakyat kecil atas hasil penertiban.
9. Hentikan segala bentuk pemasangan plang, tindakan penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta tindakan represif lainnya terhadap kebun rakyat, permukiman rakyat, kampung, dusun, desa definitif, dan wilayah masyarakat adat yang telah dikuasai, ditempati, dan dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun. Berikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum atas hak-hak rakyat melalui pelaksanaan Reforma Agraria, Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
BERITA TERKAIT: