KPPI juga concern menyuarakan pentingnya perbaikan sistem politik dalam penyelenggaraan pemilu agar senantiasa sesuai jati diri bangsa yang bebas dari politik uang dan berbagai pelanggaran lainnya. Serta pentingnya partai politik mereformasi diri agar senantiasa menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kedaulatan rakyat.
"Kritik terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka dengan suara terbanyak sudah banyak disuarakan, baik oleh akademisi hingga praktisi politik itu sendiri," ujar Bamsoet usai menerima DPP Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), di Jakarta, Senin (6/5).
Menurut Bamsoet, sebetulnya diluar sistem proporsional terbuka atau tertutup, ada satu alternatif lain yakni campuran terbuka dengan tertutup.
"Jika bisa dielaborasi lebih jauh melibatkan para aktivis, akademisi serta praktisi, sistem campuran terbuka dan tertutup ini bisa menjadi solusi dalam mewujudkan Pemilu demokratis yang tetap menguatkan fungsi partai politik sekaligus tetap membuat Caleg dekat dengan rakyat," kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, sejauh ini, peran perempuan dalam politik memang sudah meningkat, namun potensinya masih sangat besar untuk terus ditingkatkan. Kajian Perludem memperkirakan, Pemilu 2024 memberikan hasil signifikan bagi perempuan. Jumlah sementara perempuan yang terpilih menjadi anggota DPR RI meningkat dari 20,5 persen pada Pemilu 2019 menjadi 22,1 persen pada Pemilu 2024.
"Jumlah perempuan di DPR diprediksi mencapai 128 orang, dari sebelumnya 118 orang. Jumlah tersebut masih harus menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi," terang Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, di balik fakta meningkatnya keterpilihan perempuan di DPR RI, tetap tidak bisa menutup mata terhadap berbagai sengkarut penyelenggaraan Pemilu 2024 yang masih banyak merugikan perempuan.
Selain masih maraknya politik uang, hasil kajian Netgrit terhadap daftar calon tetap DPR RI menunjukan masih adanya partai politik yang belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di semua daerah pemilihan.
"Jikapun kuota perempuan terpenuhi, rata-rata Caleg perempuan tidak mendapatkan nomor urut 1. Sistem pemilu memang menggunakan proporsional terbuka suara terbanyak, namun posisi nomor urut 1 tetap memiliki privilege tersendiri didalam masyarakat," pungkas Bamsoet.
BERITA TERKAIT: