Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sengketa Tanah Tak Harus Berakhir di Meja Hijau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Minggu, 05 Mei 2024, 07:08 WIB
Sengketa Tanah Tak Harus Berakhir di Meja Hijau
Anggota Komisi II DPR, Riyanta, saat sosialisasi masalah pertanahan di Pati, Jawa Tengah/RMOLJateng
rmol news logo Mencuatnya berbagai persoalan pertanahan hingga memicu konflik dan sengketa di masyarakat sebenarnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Tak harus berakhir di meja hijau.

Sengketa pertanahan melalui putusan pengadilan menyita waktu lama. Padahal prinsip penegakan hukum harus cepat, murah dan sederhana.

"Jadi, semua pihak yang bersengketa terkait pertanahan di pengadilan diibaratkan menang jadi arang, kalah jadi abu," tutur Riyanta, anggota Komisi II DPR, saat sosialisasi bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, di Rumah Aspirasi Riyanta, Jalan Ahmad Yani, Pati.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (5/5), dia juga mengatakan, bila muncul persoalan, konflik atau sengketa pertanahan, sebaiknya ditempuh di luar jalur pengadilan, melalui mediasi.

“Putusan pengadilan sampai inkrah (berkekuatan hukum tetap-red) butuh waktu lama, minimal 2 tahun secara sistem, dan dalam praktiknya bisa 5 tahun,” ungkapnya.

Diingatkan, sertifikat sebagai bukti hak kepemilikan tanah merupakan produk administrasi. Bila terjadi perselisihan, pembatalan keabsahan sertifikat tidak perlu melalui putusan pengadilan.

“Cukup pejabat administrasi mengambil langkah administratif. Misalnya sertifikat ganda hingga menimbulkan tumpang tindih. Nah, jika tak sesuai, bisa diambil langkah administrasi,” katanya.

Kultur di Kantor Pertanahan, bila muncul persoalan dan sengketa pertanahan, cenderung diselesaikan lewat pengadilan.

Sosialisasi diikuti 100 peserta, melibatkan praktisi hukum, notaris dan PPAT, agar publik paham tentang hak–hak masyarakat terkait pelayanan sektor pertanahan.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, Jaka Pramono, mengatakan, sosialisasi merupakan bagian dari program strategis nasional, penyelenggaraannya bersama mitra dari Komisi II DPR.

“Ada program strategis yang perlu diketahui masyarakat luas terkait kebijakan bidang pertanahan. Ke depan, Kantor Pertanahan membuka layanan sertifikat elektronik. Dilaunching September mendatang," terangnya.

Terkait permasalahan pertanahan, Joko tidak menampik bahwa hal itu biasa terjadi. Rata-rata per tahun ada 10 kasus, diselesaikan lewat pengadilan.

“Bisa sengketa hak, sengketa waris, atau batas,” tambahnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA