Hal itu baru diketahui Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih saat menerima aduan dari mahasiswa beberapa waktu.
“Naiknya dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta, dari Rp4 juta menjadi Rp14 juta sekian juta dan sebagainya, 3 kali lipat,” kata Abdul Fikri dalam diskusi virtual bertajuk 'Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini', Sabtu (18/5).
Terlebih, kenaikan UKT tidak hanya menyasar mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Namun, Perguruan Tinggi Badan Layanan Usaha (PTN BLU) juga mengalami hal yang sama.
“Semula kan karena ini (UKT naik) asumsinya karena menjadi PTN-BH, ternyata yang datang adik-adik mahasiswa ini tidak hanya PTN-BH, yang belum PTN-BH pun UKT-nya naik," kata Abdul Fikri.
Atas dasar itu, Abdul Fikri menyatakan pihaknya segera memanggil pihak Kemendikbud Ristek untuk menjelaskan bagaimana teknis implementasi dari Permendikristek Nomor 2/2024.
"Karena menurut Permendikbud 2/2024 itu kan harus berkonsultasi dan bahkan dapat persetujuan/approval itu dari Kemendikbud Ristek, jangan-jangan standar yang sudah ditentukan tidak dipenuhi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: