Hal tersebut disampaikan Tito saat menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
"Ada resiko hukum kalau terjadi kebocoran (data pemilih). Oleh karena itu sistem keamanan, terutama cyber security harus bisa dijaga," ujar Tito.
Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu menegaskan, dalam dokumen DP4 yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) memuat komponen yang mesti dirahasiakan, dan bukan menjadi informasi publik.
"Fitur-fitur yang perlu dilindungi harus dilindungi, " sambungnya menegaskan.
Oleh karena itu, Tito mengingatkan kepada KPU agar benar-benar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga negara terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga Direktorat Siber Polri untuk menjaga keamanan data pemilih.
Sebab, dia mensinyalir terdapat kerawanan pembobolan data pemilih oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga prinsip kerahasian untuk komponen data yang dikecualikan tidak terlaksana dengan baik.
"Apalagi kalau data ini sudah diserahkan ke partai politik," tambah Tito menegaskan.
BERITA TERKAIT: