Hal tersebut menjadi bahasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat bertemu Richard Henry Ronald Benyon, Menteri Negara untuk Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris di London, Inggris, pada Selasa (30/4).
“Peraturan Uji Tuntas tidak boleh menciptakan distorsi perdagangan atau diskriminatif dalam hal cakupan produk dan perlakuan nasional,” ujar Airlangga.
Negara-negara berkembang memiliki hak membangun sistem perdagangan multilateral yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Airlangga mengharapkan Pemerintah Inggris perlu mematuhi prinsip-prinsip transparansi, non-diskriminasi, dan konsistensi dengan peraturan dan
regulasi perdagangan multilateral.
Pada pertemuan tersebut, Airlangga juga menjelaskan secara gamblang kemajuan yang dicapai Indonesia dalam mengendalikan emisi gas rumah kaca melalui berbagai langkah seperti program B40, penanaman mangrove dan mempercepat transisi energi.
Sebagai wujud komitmen kuat dalam mengatasi perubahan iklim, Indonesia telah menyerahkan National Determined Contribution (NDC) yang telah disempurnakan kepada Sekretariat UNFCCC pada bulan September 2022 dengan peningkatan target penurunan emisi dari 29 persen pada NDC Pertama dan menjadi 31,89 persen tanpa syarat (tanpa bantuan internasional) pada NDC yang telah diperbaharui.
Sementara untuk yang bersyarat (dengan bantuan internasional) ditingkatkan dari 41 persen pada NDC pertama menjadi 43,2 persen. NDC mewujudkan upaya setiap negara untuk mengurangi emisi nasional dan beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
Pada pertemuan ini Airlangga didampingi Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Duta Besar RI untuk Kerajaan Inggris Desra Percaya, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Kemenko Perekonomian Edi Pambudi, dan Staf Ahli Kemenko Perekonomian Rizal Edwin Manangsang.
BERITA TERKAIT: