Dalam aksinya, pelaku mengancam pemilik toko emas 'Murni' di Blora, Jawa Tengah, dengan menggunakan senjata api. Pelaku berhasil membawa kabur perhiasan senilai Rp150 juta dari toko emas tersebut pada Selasa malam (16/4).
Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap tiga pelaku di Tulungagung, Jawa Timur.
"Setelah korban lapor, Tim Jatanras Polda Jateng langsung bergerak melakukan pengejaran para pelaku. Ditangkap di Tulungagung," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dikutip dari
Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (25/5).
Pelaku perampokan dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami turut mengamankan barang bukti senjata api revolver, termasuk emas hasil perampokan," kata Kapolda Jateng.
BERITA TERKAIT: