Hanura Kecewa Kader Ditetapkan Tersangka di Kasus Hiburan Malam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 12 Agustus 2025, 15:08 WIB
Hanura Kecewa Kader Ditetapkan Tersangka di Kasus Hiburan Malam
Ketua DPD Partai Hanura Jateng Bambang Raya Saputra (tengah) bersama Ketua Lasmura Zea Algabili (kiri) dan Pemred RMOL Jateng Jayanto Arus Adi.
rmol news logo Partai Hanura mengungkapkan kekecewaannya atas penyidikan kasus menimpa salah satu kader yakni Bambang Raya. Ia kini jadi tersangka dan kasusnya tengah berjalan di Polda Jawa Tengah.

"Terkait dugaan kasus pidana kader Partai Hanura di Jateng, kami sangat kecewa terhadap penyidikan Polda Jateng," Wasekjen DPP Partai Hanura, Serfasius S. Manek dalam keterangannya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, Bambang merupakan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Jateng yang jadi tersangka terkait hiburan malam striptis di Karaoke Mansion, setelah Polda Jateng.

Setelah ditelusuri, Bambang jadi tersangka karena dirinya pemilik ruko dari tempat karaoke tersebut.

Namun, Serfasius menilai bisnis karaoke merupakan bisnis bagi hasil yang dikendalikan manajer operasional.

Menurut Serfasius, pemilik tak melekat setiap hari dengan operasional. Sementara manajer operasional sebagai penanggung jawab penuh, tak tersentuh.

"Pemilik langsung tersangka. Kata Kapolri, harus Presisi, kalau begini di mana letak persisnya," keluh dia.

Itu sebabnya, Serfasius mendesak, Kapolri menginstruksikan Kapolda Jateng, untuk menghentikan proses penyidikan kepada Bambang demi rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Diduga, ini sudah tidak benar, ugal-ugalan. Kami minta Irwasum, Irwasda, Kompolnas memberi perhatian kasus ini. Ini kasus kecil, tapi telah mengorbankan keadilan masyarakat," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA