Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proses di MK Rampung

Prabowo: Sekarang Lakukan Persiapan Hadapi Masa Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 22 April 2024, 23:31 WIB
Prabowo: Sekarang Lakukan Persiapan Hadapi Masa Depan
Presiden terpilih 2024-2029 yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di rumahnya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin malam (22/4)/Ist
rmol news logo Presiden terpilih 2024-2029 yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkomentar singkat soal putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Prabowo mengakui dirinya bersyukur terkait berakhirnya proses sengketa hasil Pemilu di MK.

"Kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai dan kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan," kata Prabowo di rumahnya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin malam (22/4).

Selanjutnya, Prabowo berterima kasih kepada semua masyarakat yang telah memberikan dukungannya.

"Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat," tandas Prabowo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh dalil Paslon 1 dan 3 pada sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis hakim MK yang dibacakan Hakim Ketua, Suhartoyo.

Menurut dia, seluruh dalil adanya kecurangan yang dilayangkan pemohon Paslon 1 dan 3 tidak terbukti dalam fakta persidangan. Dalil bahwa ada kejanggalan dan kesalahan data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak berdasar menurut hukum seluruhnya,” katanya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA