Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Minta Aturan Baru Pengiriman Barang PMI Tidak Saling Menyalahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 17 April 2024, 18:40 WIB
DPR Minta Aturan Baru Pengiriman Barang PMI Tidak Saling Menyalahkan
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Ist
rmol news logo Evaluasi Permendag No.36/2023 tentang aturan baru pelaksanaan pengiriman barang pekerja migran Indonesia (PMI) harus dilakukan secara kolaboratif antar kementerian tidak hanya Kementerian Perdagangan (Kemendag) semata.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta agar semua instansi pemerintah diharapkan satu suara dan tidak saling menyalahkan atas kisruh pengiriman barang PMI beberapa waktu lalu.

"Jangan seperti kemarin, Kepala BP2MI menyalahkan menteri Perdagangan. Padahal, yang memimpin presentasi di dalam ratas adalah dia sendiri. Aturan yang dikeluarkan kemendag pada prinsipnya justru adalah hasil dari ratas itu,” ucap Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/4).

Ketua Fraksi PAN DPR ini menambahkan, sikap Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) seolah menyalahkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kurang tepat.

"Tapi kan kita tahu. Belakangan kepala BP2MI merasa ingin jadi pahlawan. Secara eksplisit menyebut dan menyalahkan menteri Perdagangan. Bahkan, dia juga menyebut pemerintah zalim kepada PMI,” jelasnya.

"Itu kan aneh dan keterlaluan. Yang membuat aturan itu, kan termasuk dia,” sambungnya.

Saleh menambahkan seharusnya BP2MI netral dalam hal ini, bukan malah membuat kisruh di tengah masyarakat.

"Dan perlu ditekankan bahwa dia adalah bagian dari pemerintah. Jika ada yang salah atau ingin melakukan evaluasi, tinggal disampaikan ke pihak pemerintah terkait. Tidak perlu teriak-teriak dan menyalahkan orang. Nampak sekali tidak profesional,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA