Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pj Bupati Muba Apriyadi Terindikasi Politik Praktis, Badko HMI Sumbagsel Minta Mendagri Bertindak Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 07 April 2024, 23:16 WIB
Pj Bupati Muba Apriyadi Terindikasi Politik Praktis, Badko HMI Sumbagsel Minta Mendagri Bertindak Tegas
Ketua Umum Badko HMI Sumbagsel, Dede Irawan/Istimewa
rmol news logo Pertemuan Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi, dengan para Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun (Kadus) di wilayah Kecamatan Sekayu mendapat sorotan Ketua Umum Badko HMI Sumbagsel, Dede Irawan. Pasalnya, pertemuan itu diduga sarat dengan kepentingan politik untuk Pilkada 2024.

Menurut Dede, kepentingan politik Apriyadi yang digadang-gadang akan maju sebagai calon Bupati Musi Banyuasin sangat jelas dengan menggunakan instrumen atau struktural di bawah kepemimpinannya sebagai Pj bupati saat ini.

"Kepentingan politik Apriyadi dibungkus dengan rapi, yaitu dengan cara memanfaatkan momentum Lebaran untuk mengumpulkan para Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun se-Kecamatan Sekayu untuk persiapan Pilkada 2024," kata Dewan, sapaan akrabnya, Minggu (7/4).

"Apriyadi diduga kuat menggunakan pengaruh dan wewenangnya sebagai Pj bupati untuk memengaruhi dan menekan bawahannya sampai tingkat RT, RW, dan Kadus," imbuhnya.

Dewan makin yakin kalau acara tersebut diduga bernuansa politik lantaran ada pernyataan beberapa undangan yang hadir akan mendukung Apriyadi sebagai calon Bupati Muba.

"Videonya viral di acara tersebut ada pernyataan beberapa undangan untuk mendukung pencalonan Apriyadi," terangnya.

Padahal, lanjut Dewan, ada aturan yang mengikat kepada RT/RW untuk tidak ikut berpolitik praktis.

"Permendagri dan Perda nya ada semua yang melarang RT/RW berpolitik praktis," jelasnya.

Apalagi, seorang Pj kepala daerah dilarang tegas untuk terlibat dalam politik praktis.

"Pj kepala daerah itu jabatan birokrat yang memang harus netral dan tidak terkontaminasi dengan politik praktis," tegasnya.

Namun, menurut Dewan, aturan itu tidak pernah diindahkan Apriyadi karena diduga melakukan politik praktis secara diam-diam untuk persiapan maju sebagai calon Bupati Muba.

"Selama ini kalau diamati, Apriyadi ini memang terindikasi melakukan politik praktis, bahkan sejak Pemilu kemarin yang mana anaknya menjadi caleg DPRD Provinsi dan sekarang berlanjut untuk kepentingan Pilkada," ungkap Dewan.

Melihat kondisi tersebut, Dewan menuding Mendagri tebang pilih dalam menegakkan aturan sehingga Apriyadi sampai saat ini masih dipertahankan sebagai Pj bupati. Terlebih lagi, Apriyadi merupakan Pj bupati yang penuh kontroversi namun tidak pernah dievaluasi oleh Kemendagri.

"Apriyadi seperti kebal hukum atau aturan, mungkin saja bekingannya kuat di Kemendagri. Tidak bisa dibayangkan, seorang penjabat kepala daerah yang diduga asusila atau berbuat mesum dengan cewek di dalam hotel dan diduga terlibat politik praktis bahkan pernah disebut menerima aliran dana haram korupsi saat masih menjabat Sekda Muba namun tidak dicopot oleh Mendagri," tuturnya.

"Mendagri sudah menelan ludahnya sendiri karena aturan yang dibuat dilanggar sendiri, yaitu mengangkat Apriyadi yang punya rekam jejak jelek diduga terlibat korupsi dan masih dipertahankan sampai saat ini sekalipun penuh kontroversi," demikian Dede Irawan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA