“Jangan ragu-ragu untuk menangkap dan memproses hukum para bandar, agen, pelaku,
influencer, dan juga para beking-beking judi
online ini,” tegas anggota Komisi III DPR fraksi Demokrat, Didik Mukrianto saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/4).
Selain itu, Didik juga berharap pemerintah dan aparat kepolisian proaktif melakukan tindakan tegas, baik preventif maupun penindakan hukum yang lebih masif dan menyeluruh.
“Penindakan hukum tidak boleh musiman, tapi harus berkesinambungan hingga tuntas. Bukan hanya agen, pelaku,
influencer saja yang ditindak, tapi utamanya para bandar dan bekingnya, karena potensi pencucian uang melalui judi
online sangat besar,” pungkasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi
online tembus Rp327 triliun di 2023.
Temuan PPATK juga mengungkap adanya 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi
online. Deposit di situs judi
online yang terkumpul dari transaksi jutaan warga itu mencapai puluhan triliun rupiah.
“Dalam total tersebut ditemukan 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp 34,51 triliun," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana belum lama ini.
BERITA TERKAIT: