Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril Tetap Yakin Gugatan Paslon 1 dan 3 Kandas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 05 April 2024, 17:30 WIB
Yusril Tetap Yakin Gugatan Paslon 1 dan 3 Kandas
Yusril Ihza Mahendra bersama tim hukum Paslon Prabowo-Gibran/RMOL
rmol news logo Kuasa Hukum Paslon Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai pernyataan empat menteri, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Muhadjir Effendy dan Tri Rismaharini, tidak membuktikan adanya kecurangan pada Pilpres 2024.

"Apa yang bisa kami simpulkan dari persidangan yang sudah berlangsung sekian lama, kami tetap berkeyakinan permohonan yang diajukan Paslon 1 dan Paslon 3 tidak terbukti di persidangan ini," kata Yusril, di selasar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (5/4).

Menurutnya, pada petitum yang dilayangkan kubu 1 dan 3, di mana Paslon 2 harus didiskualifikasi, lantaran melakukan kecurangan dengan menggunakan alat negara, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan sudah gagal dibuktikan di persidangan.

"Demikian juga pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif), juga tidak terbukti," imbuhnya.

Menurut Yusril, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini jelas menyatakan tidak ada penyalahgunaan bantuan sosial yang selama ini didalilkan kedua pemohon.

Dia menilai Risma telah menegaskan tidak ada bantuan yang diberikan langsung, lantaran semua bantuan dalam bentuk transfer melalui bank, baik disampaikan melalui elektronik maupun dikirim melalui kantor pos di daerah-daerah.

"Sama sekali tidak ada dalam bentuk barang, beras, tidak ada sama sekali.
Jadi apa yang selama ini didalilkan, penyalahgunaan Bansos, sudah dibantah bu Risma sendiri," katanya.

Selain itu, dalil Paslon 1 dan 3 terkait peningkatan jumlah Bansos juga tidak terbukti dan dibantah Menkeu, Menko Perekonomian, dan Mensos.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA