Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pramuka Dihapus, Ketua Kwarda Ciamis: Menteri Tak Paham Undang-Undang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Rabu, 03 April 2024, 08:39 WIB
Pramuka Dihapus, Ketua Kwarda Ciamis: Menteri Tak Paham Undang-Undang
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Ciamis, Nanang Permana/RMOLJabar
rmol news logo Keputusan Mendikbudristek mencabut status wajib Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah terus memicu polemik.

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Ciamis, Nanang Permana, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (3/4), mengaku kecewa. Menurutnya Nadiem Makarim tidak paham Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

"UU itu jelas menyebutkan, setiap sekolah wajib memiliki pangkalan gerakan Pramuka," kata Nanang, di sela-sela kegiatan di Gedung Pramuka Ciamis.

Menurutnya, Nadiem tidak seharusnya mengeluarkan keputusan tanpa mempertimbangkan UU yang ada. Langkah menteri itu menunjukkan ketidaktahuan yang sangat memprihatinkan terhadap landasan hukum yang berlaku.

Dia juga mengaku bingung dengan keputusan yang dikeluarkan Nadiem, padahal sejak dulu banyak regulasi yang mendukung kegiatan Pramuka, bahkan hingga menjadi undang-undang.

"Jadi, kebijakan Nadiem Makarim itu aneh," tegas Nanang.

Dia berharap kegiatan Pramuka tetap menjadi bagian wajib dari kurikulum sekolah, bukan menjadi ekstrakurikuler yang opsional.

Pramuka, kata dia, memiliki peran sangat penting dalam pembentukan karakter generasi muda, dan keberadaannya yang wajib akan memastikan bahwa setiap siswa mendapat kesempatan mengembangkan keterampilan dan nilai-nilai positif yang diajarkan Pramuka.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA