Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahlil Jawab Tudingan Pencabutan 2078 IUP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 31 Maret 2024, 08:47 WIB
Bahlil Jawab Tudingan Pencabutan 2078 IUP
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia/RMOL
rmol news logo Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklarifikasi pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak produktif.

Hal itu disampaikan Bahlil melalui podcast Bocor Alus Politik alias BAP Tempo yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/3).

Bahlil mengatakan, untuk melakukan penataan lahan-lahan tidak produktif yang tidak digunakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Satgas Penataan Investasi yang terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri ATR, dan Menteri Investasi.

"Waktu itu saya ketua Satgasnya," kata Bahlil.

Menurut Bahlil, tugasnya adalah melakukan penataan lahan-lahan tidak produktif yang tidak digunakan. Sebab seluruh lahan tersebut merupakan milik negara.

"Tambang-tambang itu milik negara, HPH milik negara, HGU milik negara. Negara memberikan izin kepada pengusaha dengan maksud untuk menjalankan usaha agar membuka lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi," kata Bahlil.

Namun ternyata, kata Bahlil, ditemukan 2078 IUP tidak produktif.

"Tapi apa yang terjadi? 2078 IUP disortir oleh kementerian teknis. Jadi nggak urusannya dengan Menteri Investasi dan Satgas," kata Bahlil.

"Jadi 2078 IUP betul-betul database dari Kementerian ESDM. Jadi salah penafsiran lagi," sambungnya.

Di sisi lain, Bahlil menegaskan bahwa investasi mangkrak sebesar Rp708 triliun tidak termasuk IUP yang dicabut.

"Ini kan orang sudah datang investasinya, tapi nggak bisa dieksekusi, seperti Pertamina di Tuban, semen di Kalimantan Timur. Itu ril tidak termasuk bagian dari Rp708 triliun untuk IUP. Nggak ada. Jadi jangan sampai dikait-kaitkan," demikian Bahlil. rmol news logo article





Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA