Salah satu tim kuasa hukum 02 Yakub Hasibuan menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak melakukan tindakan nepotisme dalam perhelatan Pilpres 2024.
“Dalil pemohon yang menyatakan presiden melanggar tap mpr IX/MPR/1998 dan sejumlah peraturan lainnya terkait dengan larangan nepotisme kiranya tidak tepat,” kata Yakub di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)l.
Menurut pandangannya, tindakan nepotisme berlaku jika pejabat negara mengangkat anak kandung maupun saudara secara terang-terangan di mana tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni dalam jabatannya.
“Karena yang dimaksud nepotisme, bila mana pejabat mengangkat anak atau saudaranya secara appointed, sedangkan jika sang anak dipilih rakyat atau elected maka tidak termasuk nepotisme.” katanya.
“Larangan ini bukan dimaknai seolah anak pejabat tidak boleh berkarir,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: