Pendiri Forum Silaturahmi Mantan Penyelenggara Pemilu Kabupaten Tangerang Mahmud Iqbal Syam mengatakan, untuk menjadikan saksi penyelenggara pemilu aktif di Bawaslu tentu ada mekanismenya, sesuai aturan Perbawaslu dan PKPU sebagaimana UU Pemilu.
Menurut Mahmud, pertama harus melakukan konsultasi dengan KPU atau PPK. Kedua, meminta izin.
"Yang saya tahu, kedua langkah ini tidak dilakukan oleh teman-teman PPS. Bahkan, mereka membawa C1 salinan yang dipampang di desa tanpa izin. Ini masuk ranah pidana pemilu," kata Mahmud dalam keterangannya, Kamis (28/3).
Mahmud berharap Bawaslu dan KPU Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Bisa sampai ke pidana pemilu untuk penyelenggara dan tentu saja peserta tersebut akan didiskualifikasi jika terbukti mengintimidasi apalagi mengimingi sesuatu.
"Bawaslu dan KPU Kabupaten Tangerang saya yakini sangat profesional dan tegas. Saya meyakini komisioner Bawaslu dan KPU memiliki integritas tinggi," tutup Mahmud.
BERITA TERKAIT: