Hal itu disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, saat jumpa pers bersama Pimpinan DPR seusai Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
“Pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi Ketua DPR,” kata Puan.
Puan pun membantah bahwa UU MD3 ada wacana untuk direvisi. Ketua DPP PDIP ini justru menegaskan, pimpinan DPR periode sekarang kompak untuk tidak melakukan revisi UU MD3.
“Kita kompak (tidak merevisi UU MD3),” tegas Puan.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada 20 Maret 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik dengan suara terbanyak pada Pemilu 2024. PDIP meraih 25.387.279 suara. Disusul Partai Golkar dengan 23.208.654 suara, dan Partai Gerindra dengan 20.071.708 suara.
Berikut 8 parpol yang berhak duduk di DPR RI periode 2024-2029:
1. PDIP: 25.387.279 suara (16,72 persen)
2. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28 persen)
3. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
4. PKB: 16.115.655 suara (10,61 persen)
5. Partai Nasdem: 14.660.516 suara (9,65 persen)
6. PKS: 12.781.353 suara (8,42 persen)
7. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
8. PAN: 10.984.003 suara (7,23 persen).
BERITA TERKAIT: