Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geruduk PT TUN, Kaukus Mahasiswa Curiga Ada Mafia Hukum di Gugatan SHGU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 26 Maret 2024, 14:33 WIB
Geruduk PT TUN, Kaukus Mahasiswa Curiga Ada Mafia Hukum di Gugatan SHGU
Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu turun jalan menyampaikan aspirasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta/Ist
rmol news logo Massa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu turun jalan menyampaikan aspirasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Kehadiran mereka untuk mendesak bertemu dengan Hakim Pengadilan Tinggi dan Majelis Hakim PT TUN Jakarta.

Massa meminta PT TUN menolak gugatan banding PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dalam perkara nomor 342/G/2023/PTUN.JKT jo yang saat ini dimohonkan dengan perkara nomor register: 182/B/2024/PT.TUN.JKT atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
 
Koordinator aksi, Farid Sudrajat menyebutkan tujuan aksi karena mendapat banyak informasi yang beredar soal dugaan adanya mafia hukum di balik gugatan itu yang mengganggu prinsip keadilan.

"Kabar ini mencoreng penegakan hukum di Indonesia, yaitu diduga hakim-hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah dipilih khusus untuk mengabulkan permohonan banding," kata Farid di depan PT TUN Jakarta Pusat, Cikini, Jakarta, Selasa (26/3)

Selain orasi, aksi tersebut diwarnai bakar ban dan mendobrak gerbang PT TUN. Begitu perangkat aksi keranda mayat sebagai dibawa sebagai peringatan bagi majelis hakim PT TUN bahwa segala jabatan akan dipertanggungjawabkan.

"Ini simbol, hakim itu wakil Tuhan, kita mengingatkan bahwa hukum keadilan telah mati, dan tindakan hakim itu pada waktunya akan dipertanggungjawabkan," katanya.

Farid mengulas, kasus ini bermula adanya keinginan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) untuk menguasai lokasi Tambang batubara di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan menghalalkan segala cara termasuk menerbitkan izin perkebunan sawit abal-abal dengan berkoalisi bersama oknum pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.

Padahal, katanya, sesuai Permen 76 tahun 2014 tuntutan lokasi tempat sudah jelas salah karena masuk Kabupaten Musirawas Utara.

"Lalu bagaimana bisa izin perkebunan Sawit terbit beda Kabupaten? Padahal di lokasi tersebut sudah ada beberapa perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan sawit," tuturnya.

Farid menegaskan, pihaknya meminta keadilan hukum dan mendesak agar ada penegakan hukum dan konstitusi pada persoalan gugatan tersebut.

"Mematuhi dan implementasi secara total Permendagri 76/2014 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas)," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA