Sejauh ini ada 277 permohonan gugatan yang akan disidangkan secara bergilir di MK. Untuk sengketa hasil Pilpres diajukan pasangan calon Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud.
Sedangkan untuk sengketa hasil Pileg DPR/DPRD sebanyak 263 gugatan, dan sengketa hasil Pileg DPD berjumlah 12 gugatan.
"Ini perlu kami telaah dulu, kami bedah dan kami petakan untuk kemudian permohonan itu bisa linear dengan perkara," kata Jurubicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (25/3).
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, pengucapan putusan atau ketetapan terkait perselisihan hasil pemilihan umum dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.
Meskipun jadwal persidangan akan terpotong oleh libur Hari Raya Idulfitri 1445 H, proses penanganan perkara PHPU Pilpres masih mengikuti jadwal yang ditetapkan, yaitu 14 hari kerja.
BERITA TERKAIT: