"Alhamdulillah, akhirnya MK tetap jadi tumpuan asa bagi pencari kebenaran dan keadilan Pemilu 2024," kata Jimly, melalui akun X resminya, Minggu (24/3).
Selain Capres-Cawapres, calon anggota DPR dan DPRD serta partai politik peserta Pemilu yang keberatan dengan hasil Pemilu telah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
"Kepada negarawan pengawal konstitusi di MK, kita ucapkan selamat bekerja, tunjukkan sikap profesional, imparsial dan terpercaya," sambung pimpinan Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 itu.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pengucapan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.
Meski jadwal persidangan terpotong libur Idulfitri 1445 H, proses penanganan perkara PHPU Pilpres masih mengikuti jadwal yang ditetapkan, 14 hari kerja.
BERITA TERKAIT: