Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menjelaskan, jajaran Divisi Humas mulai daerah hingga pusat bergerak cepat menginformasikan kerja-kerja kelembagaan saat pelaksanaan pemilihan.
Dikutip dari laman bawaslu.go.id, Jumat (22/3), dijelaskan, Pilkada Serentak 2024 berhimpitan dengan tahapan akhir Pemilu Serentak 2024, sehingga harus dipastikan tidak ada informasi yang terlewat.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu menegaskan, informasi yang disampaikan Divisi Humas harus mencakup perspektif perundang-undangan kepemiluan, untuk mengedukasi masyarakat.
Dia juga memandang informasi berbasis peraturan perundang-undangan mampu menangkal persoalan yang kemungkinan muncul, karena perkembangan teknologi informasi yang memungkinkan penyebaran informasi yang salah atau hoaks.
Dia juga meyakini kerja-kerja pengawasan Bawaslu turut ditopang oleh kerja-kerja informatif dari Divisi Humas.
"Sebaik apapun kerja pengawasan dilakukan, tanpa mewartakannya, hanya jadi catatan keringat di internal Bawaslu, bukan catatan sejarah yang diketahui seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.
BERITA TERKAIT: