Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari, mengungkapkan, pihaknya telah siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
KPU sendiri telah mengumumkan hasil Pemilu 2024 lewat Keputusan 260/2024 yang dapat dijadikan objek sengketa, karena isinya memuat perolehan suara Parpol maupun pasangan Capres-Cawapres 2024.
Menurut Hasyim, batas waktu pengajuan sengketa ke MK adalah 3 hari setelah pengumuman KPU dibacakan pada Rapat Pleno di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (20/3) pukul 22.19 WIB.
"Terhitung sejak itu sudah bisa mendaftarkan gugatannya ke MK. Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya," tambahnya, kepada wartawan.
DIa juga memastikan, KPU RI dan jajaran di daerah siap menghadapi gugatan dari 5 jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden, pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
"KPU harus siap, sebagai bentuk pertanggungjawaban menyelenggarakan Pemilu 2024," tutup Hasyim.
BERITA TERKAIT: