Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendaftaran Sengketa Pemilu di MK Dibuka Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 21 Maret 2024, 16:12 WIB
Pendaftaran Sengketa Pemilu di MK Dibuka Hari Ini
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, berserta jajaran/RMOL
rmol news logo Pasca penetapan hasil Pemilu 2024, baik partai politik maupun calon presiden dan calon wakil presiden, sudah bisa mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), per hari ini, Kamis (21/3).

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari, mengungkapkan, pihaknya telah siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

KPU sendiri telah mengumumkan hasil Pemilu 2024 lewat Keputusan 260/2024 yang dapat dijadikan objek sengketa, karena isinya memuat perolehan suara Parpol maupun pasangan Capres-Cawapres 2024.

Menurut Hasyim, batas waktu pengajuan sengketa ke MK adalah 3 hari setelah pengumuman KPU dibacakan pada Rapat Pleno di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (20/3) pukul 22.19 WIB.

"Terhitung sejak itu sudah bisa mendaftarkan gugatannya ke MK. Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya," tambahnya, kepada wartawan.

DIa juga memastikan, KPU RI dan jajaran di daerah siap menghadapi gugatan dari 5 jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden, pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

"KPU harus siap, sebagai bentuk pertanggungjawaban menyelenggarakan Pemilu 2024," tutup Hasyim.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA