Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim Jaksa Eksekutor KPK telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Elly Tri Pangestu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain Elly, kata Ali, seperti dikutip Kamis (21/3), pihaknya juga menjebloskan Redhy Novarisza, staf hakim agung non aktif, Gazalba Saleh, ke Lapas Sukamiskin.
"Keduanya dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, untuk menjalani pidana badan," kata Ali.
Menurutnya, Elly menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu juga diwajibkan membayar pidana denda Rp50 juta, serta uang pengganti sebesar 10 ribu Dolar Singapura.
Sedangkan Redhy, kata Ali, akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp1 miliar, serta wajib bayar uang pengganti sebesar 35 ribu Dolar Singapura dan Rp60 juta.
BERITA TERKAIT: