Langkah Kementerian Perdagangan itu, mendapatkan apresiasi anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi. Bagi dia, selama proses integrasi dan migrasi sistem berlangsung, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan penjualan di Tiktok, juga sudah aktif kembali.
"Kementerian Perdagangan memperlihatkan komitmennya dalam membantu menjalankan bisnis yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah memainkan peran yang positif dalam membenahi sektor bisnis ini," ujar Intan Fauzi kepada wartawan, Selasa (19/3).
Meski demikian, diakui Intan, proses integrasi tidak selalu berjalan mulus. Sebagian pihak masih menilai keberadaan keranjang kuning yang memfasilitasi belanja di TikTok sebelum proses transaksi di platform Tokopedia, adalah bentuk campur aduk antara social media dan e-commerce.
Selama fitur itu masih ada, lanjutnya, selama itu pula Tiktok dan Tokopedia dianggap belum sesuai dengan peraturan. Padahal, sistem elektronik Tiktok telah bermigrasi sepenuhnya ke sistem Tokopedia.
Polemik mengenai hal ini, menurut legislator PAN itu, justru sebaliknya. Harusnya fokus pada manfaat dari fitur tersebut dalam meningkatkan penjualan UMKM yang menjadi bagian dari platform.
"Buat saya balik lagi, ini justru membantu UMKM, dan harus kita akui banyak UMKM kita mendapatkan keuntungan dengan penjualan di Tiktok Shop ini," tuturnya.
Menurutnya, ini perubahan tren yang tidak bisa dilawan sebagai bentuk kemudahan dari adopsi teknologi dalam kehidupan sehari hari. Justru aneh kalau kita melakukan hal sebaliknya dengan menghilangkan fitur tersebut dari Tiktok.
"Yang perlu kita lakukan adalah mengoptimalkan peluang tersebut. Kita didik UMKM agar mereka bisa beradaptasi dan makin kreatif dalam menggunakan teknologi untuk berjualan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: